Komisi VI Bentuk Panja PKBL
Komisi VI DPR RI segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) yang dilakukan sejumlah BUMN. Program sosial BUMN ini ternyata banyak menuai masalah hukum.
“Komisi VI DPR telah menyepakati usulan pembentukan Panja untuk mengawasi proyek PKBL dari BUMN. Panitia akan dibentuk setelah masa reses DPR,” ungkap Ketua Komisi VI DPR Achmad Hafisz Tohir, Jumat (3/7). Proyek PKBL yang dikenal juga dengan program Corporate Social Responsibility (CSR) ini, ternyata teknis penentuan program dan penyalurannya telah melanggar Pasal 88 UU BUMN.
Hafisz mengungkapkan, beberapa waktu lalu ada proyek sawah fiktif dari bantuan PKBL. Dan BUMN yang terseret dalam pusaran kasus tersebut adalah BNI, BRI, PT. Askes, PT. Pertamina, PT. Pelindo II, PT Hutama Karya, dan PT. PGN. “Mereka menghimpun dana untuk mencetak sawah guna membantu program swasembada pangan di zaman Meneg BUMN periode yang lalu,” terang politisi PAN itu.
Ditambahkan Hafisz, kasus PKBL waktu itu untuk membuka 100 ribu hektar sawah baru di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Namun cetak sawah baru ternyata tak pernah ada. Akibat kasus itu, semua peraturan menyangkut PKBL sudah dibekukan, karena dianggap menyimpang dari UU.
“Nanti Panja PKBL juga bakal mengawal pembentukan aturan teknis dan diharapkan Kementerian BUMN intensif berkoordinasi dengan Komisi VI,” tutup Hafisz. (mh)/foto:iwan armanias/parle/iw.